Pertanyaan:
Jika seorang wanita suci (bersih dari haidh/menstruasi -ed) setelah Subuh, apakah ia harus berpuasa pada hari tersebut dan dianggap berpuasa atau harus meng-qadha’?
Jawaban:
Jika keluarnya darah berhenti ketika terbit fajar atau sesaat setelah terbit fajar, maka puasanya sah dan berarti telah melaksanakn kewajiban tersebut, walaupun ia baru mandi besar setelah lewat Subuh. Tapi jika baru berhenti setelah lewat Subuh, maka harus berpuasa pada hari itu tapi tidak dianggap telah menyelesaikan kewajiban puasanya, ia harus meng-qadha’ hari tersebut di luar Ramadhan. Wallahu a’lam.
Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hlm. 26
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Khitan Bagi Wanita, Kalimat La Ilaha Illallah, Meneteskan Air Mata Saat Shalat, Do A Memikat Wanita, Ajakan Sholat Dhuha, Kb 3 Bulan Haid Terus